Jejakpendidikan — September 2025 – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, bertempat di Aula SMP Xaverius Baturaja. Acara ini mengusung tema “Pendidikan Berkarakter, Berpikir Kritis Bukan Anarkis” dan diikuti oleh sekitar 60 pelajar perwakilan SMP se-Kabupaten OKU.
Kegiatan dihadiri oleh Kabag SDM Polres OKU Kompol Alpian, S.E., M.M., yang mewakili Kapolres OKU, KBO Sat Binmas Ipda Deni Arfan, S.E., M.Si., perwakilan Sat Intelkam Polres OKU Unit Sosbud, Plt. Kabid PAUD/PNF Diknas OKU H. Ade Ridwan, S.Pd., M.M., M.Si., Ketua MKKS SMP OKU H. Sapto Surono, S.Pd., M.M., serta perwakilan guru SMP.
Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan sambutan dari perwakilan Diknas OKU.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan perangkat dari Diknas OKU kepada Polres OKU sebagai bentuk sinergi dalam program pembinaan pelajar.
Ketua MKKS OKU H. Sapto Surono dalam materinya menekankan pentingnya pembentukan karakter sejak dini, terutama bagi pelajar. Nilai-nilai seperti sikap disiplin, keteladanan, sopan santun, tanggung jawab, serta komunikasi yang jujur dan berwibawa, menurutnya, menjadi fondasi generasi muda yang berakhlak mulia dan berdaya saing.
Sementara itu, KBO Sat Binmas Polres OKU, Ipda Deni Arfan, menyampaikan materi terkait pembinaan karakter remaja. Ia menegaskan bahwa keluarga dan guru berperan penting dalam membentuk kepribadian pelajar agar mampu membedakan mana yang baik dan buruk. “Polres OKU mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi-aksi yang berpotensi anarkis. Pengalaman di OKU beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa pelajar SMP dan SMA rentan dimanfaatkan pihak tertentu,” ujarnya.
Dari Sat Intelkam Polres OKU, Unit Sosbud memberikan materi mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945. Disampaikan pula bahwa setiap aksi harus melalui prosedur, termasuk pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum kegiatan.
“Kami tidak melarang adik-adik pela





