jejakpendidikan — Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Perhubungan Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MUS (43) ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor.
Dari pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (7/1/2026), MUS digiring polisi ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Parepare terlihat sudah mengenakan baju tahanan.
MUS hanya tertunduk lemas, kedua tangannya diborgol dan kepalanya pelontos.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian satu unit motor di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang Parepare, Senin (15/12/2025) lalu.
Kata dia, aksi MUS mencuri motor itu sempat terekam kamera CCTV rumah warga.
“Kejadian sebenarnya Desember tahun lalu. Kami berhasil mengungkap identitas pelaku setelah mendapatkan rekaman CCTV dari rumah warga,” katanya saat ditemui Tribun-Timur.com.
Agus mengungkapkan, MUS diamankan polisi Jumat (2/1/2026) lalu di depan Pasar Perumnas, Kecamatan Bacukiki, saat itu MUS sedang menggunakan motor curiannya.
Dia pun baru mengetahui MUS berstatus ASN di Dishub Parepare setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Baru kita tahu setelah diintrogasi, ternyata tersangka ini adalah ASN,” ungkapnya.
Agus membeberkan, pelaku mencuri motor itu untuk digunakan sehar-hari.
Menurutnya, pelaku mendapat kesempatan mencuri motor setelah melihat kunci motor korban tertinggal.
“Untuk digunakan sehari-hari katanya, dan modus tidak ada. Hanya karena pelaku meliat kunci melekat di motor jadi dia punya kesempatan untuk mengambilnya,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku pencurian motor MUS mengaku, saat itu dirinya melihat ada kunci yang melekat di kunci kontak motor saat melewati Jalan Andi Makkasau.
Melihat itu, sehingga dirinya berniat dan membawa lari motor korban yang terparkir.
“Jalan Andi Makkasau, saya tidak punya motif pak cuma pas ada saya lihat motor tertempel kuncinya, saya ambil,” jelasnya.
Atas perilakunya itu, MUS dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.





